Pemilihan Umum Tahun 1977

III. Pemilihan Umum Tahun 1977

a. Sistem Pemilu
   
Pemilu Tahun 1977 yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.

b. Asas Pemilu

Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).

c. Dasar Hukum Penyelenggaraan

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

- Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.

- UU Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

- UU Nomor 5/1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

- UU Nomor 8/1974 Tentang Poko-pokok Kepegawaian.

- UU Nomor 5/1979 Tentang Pemerintahan Desa.

 
d. Badan Penyelenggara Pemilu

 
Pemilu 1977 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat Pusat, PPD I di Provinsi, PPD II di Kabupaten/Kotamadya, PPS di Kecamatan, Pantarlih di Desa/Keluruhan, dan KPPS. Bagi warna negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).
 
e. Peserta Pemilu Tahun 1977 :

Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 sehingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :

a. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII.

b. Golongan Karya (GOLKAR).

c. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.

Itulah uraian singkat mengenai Pemilihan Umum Tahun 1977 yang dilaksanakan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online