Pemilihan Umum Tahun 1997

VII. Pemilihan Umum Tahun 1997

a. Sistem Pemilu

 
Pemilu Tahun 1977 dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997 dan Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional).

b. Asas Pemilu

 
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.


c. Dasar Hukum

- Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1993 tentang Pemilu.

- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.

- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.

d. Badan Penyelenggara Pemilu

Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur organisasi penyelenggara Pemilu tahun 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II, PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.

e. Peserta Pemilu Tahun 1997 :

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

- Golongan Karya (Golkar).

- Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Begitulah sejarah singkat tentang Pemilihan Umum Tahun 1997 yang bisa anda ketahui bersama.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online