Pemilihan Umum Tahun 2004

IX. Pemilihan Umum Tahun 2004

Pemilu Tahun 2004 merupakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD serta memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se Indonesia periode 2004-2009 diselenggarakan pada 5 Juli 2004 (Putaran I) dan 20 September (Putaran II).

a. Sistem Pemilu
 
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk di dalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebehi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.

b. Asas Pemilu

Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

c. Dasar Hukum

 
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

d. Badan Penyelenggara Pemilu

 
Pemilu Tahun 2004 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggaraan ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat Desa/Keluruhan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan diluar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

e. Peserta Pemilu Tahun 1999 :

1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Merdeka
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB)
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK)
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI)
13. Partai Amanat Nasional (PAN)
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
17. Partai Bintang Reformasi (PBR)
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
19. Partai Damai Sejahtera
20. Partai Golongan Karya (Golkar)
21. Partai Patriot Pancasila
22. Partai Sarikat Indonesia
23. Partai Persatuan Daerah (PPD)
24. Partai Pelopor
 
Begitulah sejarah singkat tentang Pemilihan Umum Tahun 2004 yang bisa anda ketahui bersama.

No comments:

Post a Comment

 
Panduan Belajar Pemilu Secara Online Modul Pemilu Online
Temukan Kami Di Facebook Modul Pemilu Online